6.319 Ekor Unggas Warga di Jaksel Diamankan
Untuk menekan penyebaran bibit penyakit yang disebabkan binatang peliharaan jenis unggas di pemukiman warga, Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan melakukan penertiban binatang peliharaan di pemukiman warga. Hasilnya, ribuan binatang peliharaan jenis unggas berhasil ditertibkan dari Januari hingga akhir Mei 2014.
Jadi tidak bisa dipelihara di depan rumah. Harus ada jaraknya dengan pemukiman
"Dari Januari hingga 30 Mei kemarin sudah ada 6.319 ekor unggas yang kita amankan dari hasil sweeping di 10 kecamatan," ujar Nurhasan Mas'ud, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Selatan, Sabtu (31/5).
Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis binatang, diantaranya jenis ayam 3.461 ekor, entok 21 ekor, bebek 73 ekor, angsa 6 ekor, dan burung dara 2.764 ekor. "Untuk burung puyuh belum ada yang kita temukan," ucapnya.
Pedagang Pasar Bebek Marunda Akan DirelokasiMenurut Nurhasan, bukan hanya unggasnya saja yang diamankan. Namun juga kandang-kandang yang kotor dan tidak terawat. "Kan ada yang tidak dirawat kandangnya sehingga penuh kotoran. Ada 16 kandang ayam yang kita musnahkan langsung," tegasnya.
Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Perda DKI No 4/2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas yang harus memenuhi syarat antara lain, adanya persetujuan tetangga sekitar, lokasi kandang berjarak minimal 25 meter dari sebelah kiri, kanan, depan dan belakang dari pemukiman. "Jadi tidak bisa dipelihara di depan rumah. Harus ada jaraknya dengan pemukiman," tuturnya.
Pihaknya, tambah Nurhasan, mengimbau kepada warga agar tidak memelihara unggas di pemukiman. Jika mau memelihara unggas hias, maka harus disertifikasi. “Dalam sertifikasi itu ada pemeriksaan yang menyatakan unggas sehat, serta bebas flu burung dan penyakit lain. Unggas yang diamankan akan dikarantina dan dicek kesehatannya," tandasnya.